DEFINISI PERUBAHAN HARGA
Untuk memahami istilah perubahan harga (changing prices), berikut istilah yg digunakan:
Suatu perubahan harga umum terjadi apabila secara rata-rata harga seluruh barang dan jasa dalam suatu perekonomian mengalami perubahan. Kenaikan harga secara keseluruhan disebut sebagai inflasi (inflation), sedangkan penurunan harga disebut sebagai deflasi (deflation).
Perubahan harga spesifik mengacu pada perubahan dalam harga barang atau jasa tertentu yang disebabkan oleh perubahan dalam permintaan dan penawaran. Tingkat harga yang stabil menjadi prioritas nasional bagi banyak negara di dunia. Meskipun perubahan harga terjadi diseluruh dunia, pengaruh terhadap pelaporan bisnis dan keuangan berbeda-beda dari satu negara ke negara lain.
Akuntansi Internasional Untuk Perubahan Harga
Inflasi merupakan fenomena dunia yang banyak terjadi di negara berkembang, namun kecenderungan yang ada di negara maju mengadopsi “akuntansi inflasi” untuk memperbaiki penyimpangan dari convensional historical cost accounting yang memasukkan unsur perubahan
harga dan inflasi pada pendapatan dan asset.
SUMBER
http://dedysuarjaya.blogspot.com/2010/09/akuntansi-internasional-untuk-perubahan_16.html
xa.yimg.com/kq/groups/23373302/.../name/Pertemuan--Perubharga.ppt
Mengenai Saya
Pengikut
Senin, 23 Mei 2011
DEFINISI PERUBAHAN HARGA
Diposting oleh
Reza Taufiqi
di
03.04
0
komentar
Rabu, 05 Januari 2011
audit siklus penerimaan
AUDIT SIKLUS PENERIMAAN
Sebelum melakukan audit siklus pendapatan, perlu dipahami dulu aktivitas yang sering terjadi pada pendapatan yang sesuai dengan GAAP (General Accepted Accounting Principle) atau Prinsip Akuntansi Berterima Umum (PABU).
GAAP / PABU
Aset dan Liabilitas dikelompokkan dengan tepat.
Piutang disajikan sebesar nilai bersih setelah dikurangi dengan cadangan
Prinsip mempertemukan pendapatan dan biaya
Penyesuaian penjualan dan harga pokok penjualan yang di kembalikan
Pengungkapan “penjualan kepada” dan “penerimaan dari” atas hubungan afiliasi
Pengungkapan penerimaan seperti jaminan yang dijanjikan
Hal-hal yang diperlukan sebelum memeriksa siklus pendapatan :
• Mendapatkan dan memahami dokumen internal control
• Memahami bisnis klien
• Menilai risiko dan materialitas
• Memahami perjanjian perikatan yang dilakukan klien
• Menyiapkan program audit secara tertulis
Konfirmasi Piutang (A/R), Sebelum melakukan konfirmasi, auditor harus :
• mendapatkan rincian piutang
• melakukan footing
• mencocokkan dengan buku pembantu piutang. (Jika rincian berupa file, sebaiknya dilakukan dengan audit software)
Proses konfirmasi :
1. Konfirmasi harus dilakukan, auditor yang tidak melakukan konfirmasi saat melakukan pengujian pada akun piutang harus mendokumentasikan bagaimana ia mengatasi anggapan tsb.
2. Konfirmasi biasanya dilakukan melalui salah satu bentuk, positif atau negative.
3. Gunakan faktor-2 yang mempengaruhi jenis konfirmasi.
Faktor-2 lain yang mempengaruhi sifat, waktu dan luasnya konfirmasi :
◦ Pengalaman terdahulu – jika tingkat respon yang terdahulu rendah, pertimbangkan jenis-2 bukti yang lain.
◦ Sifat dari bukti yang sudah ditetapkan – apakah responden mau memberikan informasi?
Melakukan prosedur konfirmasi :
1. Auditor menentukan akun mana yang akan dikonfirmasi, kapan konfirmasi akan dilakukan, dan bentuk konfirmasi bagaimana yang akan digunakan.
2. Surat konfirmasi menggunakan kop surat milik klien
3. Auditor mengontrol pengiriman konfirmasi dan menerima jawaban.
4. Jika tidak ada jawaban yang diterima atas konfirmasi positif, ulangi dengan permintaan kedua. Jika tetap tidak ada jawaban,
Hitung jumlah yang tidak dijawab sebagai suatu kesalahan atau
Gunakan prosedur yang lain, seperti mencari penerimaan kas setelah tanggal neraca atau periksa order pembelian dan surat pengiriman barang (bill of lading).
Setelah konfirmasi dilakukan, auditor harus mempertimbangkan :
Keandalan konfirmasi dan prosedur alternative
Sifat pengecualian yang lain, termasuk implikasinya baik kuantitatif maupun kualitatif atas pengecualian tersebut.
Dapatkan bukti melalui prosedur yang lain.
Bukti tambahan apapun diperlukan.
Test akun Cadangan Kerugian Piutang :
Akun Cadangan Kerugian Piutang adalah akun estimasi. Pemeriksaan akun ini harus mengikuti standar “Pemeriksaan Estimasi Akuntansi”. Rata-rata auditor menggunakan kombinasi dari tiga pendekatan yang terdapat dalam standard.
Secara khusus, proses dimulai dengan mendapatkan analisis umur piutang :
Pengumpulan dari beberapa akun akan diperiksa secara terpisah. Khususnya untuk transaksi besar yang terjadi dimasa lalu. Setelah itu auditor melakukan pemeriksaan atas akun yang dikumpulkan tersebut.
Untuk transaksi yang lebih kecil, lakukan pengujian sesuai dengan proses yang terjadi pada klien. Biasanya, klien memiliki system prediksi berapa jumlah piutang yang tidak tertagih. Pengendalian atas pemberian kredit dan akibatnya pada neraca sangat penting.
Auditor melakukan perhitungan jumlah piutang yang tidak tertagih dan membandingkanya dengan saldo klien. Jika ditemukan perbedaan yang material, buat jurnal koreksi.
• Melakukan perhitungan
• Membandingkan dg saldo klien
• Jika ditemukan perbedaan, buat jurnal koreksi
Melakukan Test Pisah Batas (Cutoff):
Sasaran dari test pisah batas adalah untuk meyakinkan bahwa transaksi tersebut sesuai dengan saldo akhir tahun. Kesalahan dalam pisah batas umumnya sering terjadi.
Pengujian yang dilakukan auditor pada pisah batas :
Cutoff penjualan – meyakinkan bahwa pengiriman barang dilakukan sebelum tutup buku dan dicatat dalam “akun penjualan dan piutang usaha (A/R)”
Account Receivables
Sales
Juga dicatat sebagai HPP dan dikurangkan dari persediaan
Cost of Goods Sold
Inventory
Cutoff penerimaan kas – meyakinkan bahwa semua penerimaan sebelum tutup tahun telah dicatat pada “akun kas dan piutang usaha (A/R)”
Cash
A/R
Retur penjualan – “Apakah Prinsip Akuntansi memperbolehkan pencatatan retur bersamaan dengan penjualan pada periode yang sama”
AUDIT SIKLUS PENGELUARAN
System yang Otomatis :
1. Pengendalian persediaan yang lebih baik, mampu mengatur persediaan yang diperlukan. Permintaan persediaan dapat dideteksi, sehingga kelebihan atau kekurangan persediaan dapat diturunkan
2. Manajemen kas yang lebih baik, manajemen kas yang efektif dengan meneliti setiap hari file yang jatuh tempo, sehingga dapat menghindari pembayaran lebih awal dan lewat jatuh tempo. Dengan menulis cek secara otomatis, perusahaan dapat menghemat tenaga kerja, waktu pemrosesan, dan meningkatkan ketelitian
3. Mengurangi keterlambatan waktu, keterlambatan waktu terjadi antara barang datang dan pencatatan persediaan. Keterlambatan tersebut berdampak negatif pada penjualan, karena bagian penjualan tidak mengetahui status persediaan dan mungkin kehilangan kesempatan.
4. Manajemen waktu pembelian yang lebih baik. Bagian pembelian berhubungan langsung dengan semua pengambil keputusan atas pembelian. Pada beberapa perusahaan, hal ini menambah keterlambatan waktu dalam proses pemesanan. Sejumlah besar pembelian yang rutin seharusnya sudah otomatis. Sehingga perhatian dapat difokuskan pada masalah pembelian seperti barang-2 khusus atau masalah kurangnya suplai, dan bagian pembelian dapat dikurangi.
5. Mengurangi kertas dokumen. Semua bagian menghasilkan data yang dikirim ke data processing dan data processing merubah ke dalam media magnetic. Sejumlah biaya besar biasanya terjadi karena kertas dokumen, dari mulai pembelian kertas, penyimpanan, pengiriman, dan perubahan data oleh bagian processing.
MERENCANAKAN SYSTEM, keuntungannya adalah :
Real Time, Menghilangkan kegiatan manual yang rutin menjadi otomatis, dan Mengurangi dokumen kertas dengan cara menggunakan komunikasi elektronik antar departemen
1. Pemisahan tugas, system ini mengilangkan pemisahan yang mendasar antara bagian otorisasi dan proses transaksi. Disini, program komputer memiliki otorisasi proses order pembelian, dan menerbitkan cek untuk vendor. Sebagai kompensasinya, sitem dilengkapi dengan daftar transaksi secara rinci dan ringkasan laporan. Dokumen ini menggambarkan tindakan otomatis yang dilakukan oleh system, manajemen dapat melihat kesalahan dan kejadian yang tidak semestinya yang memerlukan investigasi.
2. Pencatatan dan kontrol akses, system ini memelihara data pada magnetic disk. Untuk melindungi catatan tersebut, organisasi harus membatasi akses.
Obyek Pemeriksaan Siklus Pengeluaran:
Input controls,
untuk memastikan bahwa transaksi tersebut benar, teliti, dan lengkap.
Process controls,
termasuk prosedur pengkinian data dan pembatasan akses data.
Output controls,
untuk memastikan bahwa informasi tidak hilang, salah arah, atau rusak dan system tersebut memproses seluruh fungsi seperti yang diharapkan.
SUBSTANTIVE TEST ATAS AKUN SIKLUS PENGELUARAN :
1. Risiko Siklus Pengeluaran & Perhatian Audit, understatement liabilitas dan biaya-2 yang berhubungan dengan hal tsb.
2. Pahami Data :
File Persediaan
File Purchase order
File Purchase order per jenis
File Laporan Penerimaan
File Voucher Pembayaran
Prosedur Persiapan File
3. Tes Ketelitian dan Pernyataan Kelengkapan
4. Lihat kembali Voucher Pembayaran untuk trend yang tidak wajar dan pengecualian
5. Tes kelengkapan, keberadaan, saham dan obligasi
Cari liabilitas yang tidak tercatat
Cari voucher pembayran yang tidak diotorisasi
Review Cek dobel untuk vendor
Periksa penggajian dan catatan yang saling berhubungan
Diposting oleh
Reza Taufiqi
di
22.19
0
komentar
prosedur audit
Berikut ini adalah pengujian pengendalian keamanan fisik.
Uji Konstruksi Fisik. Auditor harus menentukan bahwa pusat komputer kokoh dibangun dari bahan tahan api. Harus ada drainase yang memadai di bawah lantai diangkat untuk memungkinkan air mengalir jauh dalam hal kerusakan air dari api di lantai atas atau dari beberapa sumber lain. Selain itu, auditor harus mengevaluasi lokasi fisik dari pusat komputer. Fasilitas ini harus ditempatkan di suatu daerah meminimalkan eksposur terhadap kebakaran, kerusuhan sipil, dan bahaya lainnya.
Uji Sistem Deteksi Kebakaran. Auditor harus menetapkan bahwa peralatan deteksi kebakaran dan penindasan, baik manual dan otomatis, berada di tempat dan diuji secara teratur. Sistem deteksi kebakaran harus mendeteksi asap, panas, dan asap mudah terbakar. Kecukupan perangkat ini dapat ditentukan dengan meninjau catatan resmi marshal api tes yang disimpan di pusat komputer.
Pengujian Pengendalian Akses. Auditor harus menetapkan bahwa akses rutin ke pusat komputer dibatasi kepada karyawan yang berwenang. Detail tentang akses pengunjung (oleh programmer dan lainnya), seperti waktu kedatangan dan keberangkatan, tujuan, dan frekuensi akses, dapat diperoleh dengan meninjau log akses. Untuk menetapkan kebenaran dokumen ini, auditor diam-diam dapat mengamati proses yang akses yang diizinkan, atau melihat rekaman video dari kamera pada titik akses, jika mereka sedang digunakan.
Uji Power Supply Backup. Pusat komputer harus melakukan tes berkala catu daya cadangan untuk memastikan bahwa ia memiliki kapasitas yang cukup untuk menjalankan komputer dan AC. Ini adalah tes sangat penting, dan hasil mereka harus secara resmi dicatat. Sebagai perusahaan computersystem mengembangkan, dan meningkatkan ketergantungan, kebutuhan cadangan listriknya kemungkinan untuk tumbuh secara proporsional. Memang, tanpa tes seperti itu, sebuah organisasi mungkin tidak menyadari bahwa itu telah melampaui kapasitas cadangan sampai terlambat.
Test untuk asuransi Coverage. Auditor setiap tahun harus meninjau cakupan asuransi organisasi pada komputer hardware software, dan fasilitas fisik. Akuisisi yang baru harus terdaftar pada peralatan kebijakan dan usang dan perangkat lunak harus dihapus. Luasnya cakupan manajemen harus mencerminkan kebutuhan dan tujuan. Sebagai contoh, perusahaan mungkin ingin sebagian diasuransikan diri.
Uji kontrol dokumentasi operator. Auditor harus memverifikasi bahwa sistem dokumentasi, seperti diagram alur sistem, diagram alur logika, dan listing kode program, bukan bagian dari dokumentasi operasi. Operator tidak harus memiliki akses ke detail operasional logika internal sistem. Namun, auditor harus menentukan bahwa dokumentasi pengguna yang memadai tersedia, atau dan membantu fungsi meja yang memadai di tempat, untuk mengurangi jumlah kesalahan dalam sistem operasi.
Dalam sistem warisan, operator komputer menggunakan manual dijalankan untuk melakukan fungsi tertentu. Misalnya, sistem batch besar mungkin memerlukan perhatian khusus dari operator, Selama hari itu, operator komputer dapat mengeksekusi puluhan program komputer, yang masing-masing proses beberapa file dan menghasilkan beberapa laporan. Untuk mencapai operasi pengolahan data yang efektif, manual jalankan harus cukup rinci untuk memandu operator dalam tugas-tugas mereka. Auditor harus meninjau manual dijalankan untuk kelengkapan dan keakuratan. Isi Khas manual menjalankan incluade berikut:
1. Nama dari sistem, seperti Sistem Pembelian
2. Jadwal dijalankan (harian, mingguan, waktu hari)
3. Diperlukan perangkat keras (kaset, disk, printer, atau hardware khusus)
4. Berkas Persyaratan menentukan semua transaksi (input) file, file induk, dan file output yang digunakan dan sistem
5. instruksi waktu yg menggambarkan pesan error yang mungkin muncul, tindakan yang akan diambil, dan nama dan nomor telepon dari progammer on call, harus sistem gagal.
6. Sebuah daftar pengguna yang menerima output
Gambar 2-6 menggambarkan tiga jenis kegiatan yang dapat mengganggu atau menghancurkan pusat organisasi komputer dan sistem informasi. Mereka adalah bencana alam, bencana buatan manusia, dan kegagalan sistem (lihat Gambar 2-6).
Hasil bencana alam. seperti kebakaran, banjir, angin, dan gempa bumi, biasanya bencana ke pusat sistem komputer dan informasi, acara memikirkan kemungkinan kejadian seperti itu sangat kecil. Kadang-kadang peristiwa bencana tidak bisa dicegah atau dihindari. Contohnya termasuk badai di Florida, banjir meluas di Midwest, gempa bumi di California, dan pemboman bangunan umum. Kelangsungan hidup perusahaan yang terkena dampak bencana tersebut tergantung pada seberapa baik dan seberapa cepat bereaksi. Dengan perencanaan kontingensi hatilah, dampak dari bencana dapat diserap dan organisasi masih bisa sembuh. Bencana buatan manusia, seperti sabotase atau kesalahan, bisa sama merusak. Sistem kegagalan, seperti listrik padam atau kegagalan hard drive, umumnya lebih terbatas dalam cakupan, tetapi kejadian bencana jenis yang paling mungkin terjadi.
Semua bencana dapat menghilangkan suatu organisasi data proccesing fasilitas, menghentikan fungsi tersebut bussines dilakukan atau dibantu oleh komputer, dan merusak kemampuan organisasi untuk mengirimkan produk atau jasa, yaitu, perusahaan kehilangan kemampuan untuk melakukan bisnis. Bencana ini juga bisa mengakibatkan hilangnya investasi pada teknologi dan sistem. Perusahaan lebih tergantung pada teknologi, sistem, dan pusat komputer, perencanaan pemulihan bencana lebih penting.
Bagi banyak perusahaan, seperti Amazon.com atau eBay.com, bahkan kehilangan beberapa jam kemampuan pemrosesan komputer bisa mengeja bencana. Untuk bertahan hidup kejadian ini, perusahaan mengembangkan prosedur pemulihan dan meresmikan mereka menjadi rencana kesinambungan bisnis, rencana disaster recovery, atau rencana bisnis pemulihan. A Disaster Recovery Plan adalah pernyataan yang komprehensif dari semua tindakan yang harus diambil sebelum, selama dan setelah semua jenis bencana, bersama dengan didokumentasikan, prosedur diuji yang akan menjamin kelangsungan operasi. Untuk kegagalan sistem, kesalahan kontrol toleransi dapat membantu mencegah bencana, atau meminimalkan akibat buruk dari sebuah kegagalan tertentu (lihat bagian tentang "Fault Toleransi" untuk informasi lebih lanjut). Meskipun detail dari rencana masing-masing yang unik untuk kebutuhan organisasi, semua rencana bisa diterapkan memiliki tiga ciri umum:
1. Mengidentifikasi aplikasi kritis
2. Menciptakan tim pemulihan bencana
3. Menyediakan backup situs
Sisa dari bagian ini ditujukan untuk diskusi tentang elemen-elemen penting dari DRP yang efektif
Diposting oleh
Reza Taufiqi
di
22.00
0
komentar
mengenal prinsip akuntansi syariah
Akuntansi dikenal sebagai sistem pembukuan “double entry”. Menurut sejarah yang diketahui awam dan terdapat dalam berbagai buku “Teori Akuntansi”, disebutkan muncul di Italia pada abad ke-13 yang lahir dari tangan seorang Pendeta Italia bernama Luca Pacioli. Beliau menulis buku “Summa de Arithmatica Geometria et Propotionalita” dengan memuat satu bab mengenai “Double Entry Accounting System”. Dengan demikian mendengar kata ”Akuntansi Syariah” atau “Akuntansi Islam”, mungkin awam akan mengernyitkan dahi seraya berpikir bahwa hal itu sangat mengada-ada. Namun apabila kita pelajari “Sejarah Islam” ditemukan bahwa setelah munculnya Islam di Semananjung Arab di bawah pimpinan Rasulullah SAW dan terbentuknya Daulah Islamiah di Madinah yang kemudian di lanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin terdapat undang-undang akuntansi yang diterapkan untuk perorangan, perserikatan (syarikah) atau perusahaan, akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijr), dan anggaran negara. Rasulullah SAW sendiri pada masa hidupnya juga telah mendidik secara khusus beberapa sahabat untuk menangani profesi akuntan dengan sebutan “hafazhatul amwal” (pengawas keuangan). Bahkan Al Quran sebagai kitab suci umat Islam menganggap masalah ini sebagai suatu masalah serius dengan diturunkannya ayat terpanjang , yakni surah Al-Baqarah ayat 282 yang menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan transaksi, dasar-dasarnya, dan manfaat-manfaatnya, seperti yang diterangkan oleh kaidah-kaidah hukum yang harus dipedomani dalam hal tersebut. Sebagaimana pada awal ayat tersebut menyatakan “Hai, orang-orang yang beriman apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkannya………”
Dengan demikian, dapat kita saksikan dari sejarah, bahwa ternyata Islam lebih dahulu mengenal system akuntansi, karena Al Quran telah diturunkan pada tahun 610 M, yakni 800 tahun lebih dahulu dari Luca Pacioli yang menerbitkan bukunya pada tahun 1494. Dari sisi ilmu pengetahuan, Akuntansi adalah ilmu informasi yang mencoba mengkonversi bukti dan data menjadi informasi dengan cara melakukan pengukuran atas berbagai transaksi dan akibatnya yang dikelompokkan dalam account, perkiraan atau pos keuangan seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya, dan laba. Dalam Al Quran disampaikan bahwa kita harus mengukur secara adil, jangan dilebihkan dan jangan dikurangi. Kita dilarang untuk menuntut keadilan ukuran dan timbangan bagi kita, sedangkan bagi orang lain kita menguranginya. Dalam hal ini, Al Quran menyatakan dalam berbagai ayat, antara lain dalam surah Asy-Syu’ara ayat 181-184 yang berbunyi:”Sempurnakanlah takaran dan janganlah kamu termasuk orang-orang yang merugikan dan timbanglah dengan timbangan yang lurus. Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan dan bertakwalah kepada Allah yang telah menciptakan kamu dan umat-umat yang dahulu.”
Kebenaran dan keadilan dalam mengukur (menakar) tersebut, menurut Umer Chapra juga menyangkut pengukuran kekayaan, utang, modal pendapatan, biaya, dan laba perusahaan, sehingga seorang Akuntan wajib mengukur kekayaan secara benar dan adil. Seorang Akuntan akan menyajikan sebuah laporan keuangan yang disusun dari bukti-bukti yang ada dalam sebuah organisasi yang dijalankan oleh sebuah manajemen yang diangkat atau ditunjuk sebelumnya. Manajemen bisa melakukan apa saja dalam menyajikan laporan sesuai dengan motivasi dan kepentingannya, sehingga secara logis dikhawatirkan dia akan membonceng kepentingannya. Untuk itu diperlukan Akuntan Independen yang melakukan pemeriksaaan atas laporan beserta bukti-buktinya. Metode, teknik, dan strategi pemeriksaan ini dipelajari dan dijelaskan dalam Ilmu Auditing. Dalam Islam, fungsi Auditing ini disebut “tabayyun” sebagaimana yang dijelaskan dalam Surah Al-Hujuraat ayat 6 yang berbunyi: “Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang fasik membawa suatu berita, maka periksalah dengan teliti, agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.”
Kemudian, sesuai dengan perintah Allah dalam Al Quran, kita harus menyempurnakan pengukuran di atas dalam bentuk pos-pos yang disajikan dalam Neraca, sebagaimana digambarkan dalam Surah Al-Israa’ ayat 35 yang berbunyi: “Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” Dari paparan di atas, dapat kita tarik kesimpulan, bahwa kaidah Akuntansi dalam konsep Syariah Islam dapat didefinisikan sebagai kumpulan dasar-dasar hukum yang baku dan permanen, yang disimpulkan dari sumber-sumber Syariah Islam dan dipergunakan sebagai aturan oleh seorang Akuntan dalam pekerjaannya, baik dalam pembukuan, analisis, pengukuran, pemaparan, maupun penjelasan, dan menjadi pijakan dalam menjelaskan suatu kejadian atau peristiwa.
Dasar hukum dalam Akuntansi Syariah bersumber dari Al Quran, Sunah Nabwiyyah, Ijma (kespakatan para ulama), Qiyas (persamaan suatu peristiwa tertentu, dan ‘Uruf (adat kebiasaan) yang tidak bertentangan dengan Syariah Islam. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah, memiliki karakteristik khusus yang membedakan dari kaidah Akuntansi Konvensional. Kaidah-kaidah Akuntansi Syariah sesuai dengan norma-norma masyarakat islami, dan termasuk disiplin ilmu sosial yang berfungsi sebagai pelayan masyarakat pada tempat penerapan Akuntansi tersebut.
Persamaan kaidah Akuntansi Syariah dengan Akuntansi Konvensional terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
1. Prinsip pemisahan jaminan keuangan dengan prinsip unit ekonomi;
2. Prinsip penahunan (hauliyah) dengan prinsip periode waktu atau tahun pembukuan keuangan;
3. Prinsip pembukuan langsung dengan pencatatan bertanggal;
4. Prinsip kesaksian dalam pembukuan dengan prinsip penentuan barang;
5. Prinsip perbandingan (muqabalah) dengan prinsip perbandingan income dengan cost (biaya);
6. Prinsip kontinuitas (istimrariah) dengan kesinambungan perusahaan;
7. Prinsip keterangan (idhah) dengan penjelasan atau pemberitahuan.
Sedangkan perbedaannya, menurut Husein Syahatah, dalam buku Pokok-Pokok Pikiran Akuntansi Islam, antara lain, terdapat pada hal-hal sebagai berikut:
1. Para ahli akuntansi modern berbeda pendapat dalam cara menentukan nilai atau harga untuk melindungi modal pokok, dan juga hingga saat ini apa yang dimaksud dengan modal pokok (kapital) belum ditentukan. Sedangkan konsep Islam menerapkan konsep penilaian berdasarkan nilai tukar yang berlaku, dengan tujuan melindungi modal pokok dari segi kemampuan produksi di masa yang akan datang dalam ruang lingkup perusahaan yang kontinuitas;
2. Modal dalam konsep akuntansi konvensional terbagi menjadi dua bagian, yaitu modal tetap (aktiva tetap) dan modal yang beredar (aktiva lancar), sedangkan di dalam konsep Islam barang-barang pokok dibagi menjadi harta berupa uang (cash) dan harta berupa barang (stock), selanjutnya barang dibagi menjadi barang milik dan barang dagang;
3. Dalam konsep Islam, mata uang seperti emas, perak, dan barang lain yang sama kedudukannya, bukanlah tujuan dari segalanya, melainkan hanya sebagai perantara untuk pengukuran dan penentuan nilai atau harga, atau sebagi sumber harga atau nilai;
4. Konsep konvensional mempraktekan teori pencadangan dan ketelitian dari menanggung semua kerugian dalam perhitungan, serta mengenyampingkan laba yang bersifat mungkin, sedangkan konsep Islam sangat memperhatikan hal itu dengan cara penentuan nilai atau harga dengan berdasarkan nilai tukar yang berlaku serta membentuk cadangan untuk kemungkinan bahaya dan resiko;
5. Konsep konvensional menerapkan prinsip laba universal, mencakup laba dagang, modal pokok, transaksi, dan juga uang dari sumber yang haram, sedangkan dalam konsep Islam dibedakan antara laba dari aktivitas pokok dan laba yang berasal dari kapital (modal pokok) dengan yang berasal dari transaksi, juga wajib menjelaskan pendapatan dari sumber yang haram jika ada, dan berusaha menghindari serta menyalurkan pada tempat-tempat yang telah ditentukan oleh para ulama fiqih. Laba dari sumber yang haram tidak boleh dibagi untuk mitra usaha atau dicampurkan pada pokok modal;
6. Konsep konvensional menerapkan prinsip bahwa laba itu hanya ada ketika adanya jual-beli, sedangkan konsep Islam memakai kaidah bahwa laba itu akan ada ketika adanya perkembangan dan pertambahan pada nilai barang, baik yang telah terjual maupun yang belum. Akan tetapi, jual beli adalah suatu keharusan untuk menyatakan laba, dan laba tidak boleh dibagi sebelum nyata laba itu diperoleh.
Dengan demikian, dapat diketahui, bahwa perbedaan antara sistem Akuntansi Syariah Islam dengan Akuntansi Konvensional adalah menyentuh soal-soal inti dan pokok, sedangkan segi persamaannya hanya bersifat aksiomatis.
Sumber : http://f-andriana.blogspot.com/2007/10/mengenal-prinsip-akuntansi-syariah.html
Diposting oleh
Reza Taufiqi
di
21.58
0
komentar
perkembangan akuntansi bank syariah
Zona Ekonomi Islam–Akuntansi secara umum mempunyai fungsi sebagai alat untuk menyajikan informasi khususnya yang bersifat keuangan dalam kaitannya dengan kegiatan sosial ekonomi dalam suatu komunitas masyarakat tertentu.Sebagaimana yang berlaku sekarang bahwa aturan main atau standar yang digunakan untuk menyusun laporan keuangan – yang disebut sebagai Generally Accepted Accounting Principles – tidak bisa terlepas dari cara pandang masyarakat ( dimana kegiatan ekonomi itu diselenggarakan ) terhadap nilai-nilai kehidupan sosialnya. Ini terbukti dari tidak mudahnya melakukan harmonisasi standar akuntansi secara internasional meskipun upaya kearah sana selalu diusahakan dengan adanya International Accounting Standard, dimana PSAK kita sebagaian juga menggunakan IAS sebagai acuan atau referensi.
Implikasi dari hal tersebut diatas menyebabkan adanya upaya yang keras dari para cendekiawan muslim khususnya dibidang ekonomi dan akuntansi untuk merumuskan sistim ekonomi dan akuntansi yang sesuai dengan tuntunan Syariah Islam.
Kewajiban setiap pribadi muslim untuk menyelenggarakan pencatatan harta kekayaannya serta hutang dan kewajibannya nyata-nyata termuat dalam Al-Quran dengan berbagai dimensinya ,hal mana mencerminkan tertib administrasi merupakan bagian yang sangat penting dalam kehidupan seorang muslim sehingga memungkinkan seorang muslim dengan mudah dapat menunaikan kewajiban-kewajibannya seperti zakat , penyelesaian hutang piutang , perhitungan harta waris dsb.
Oleh sebab itu standarisasi akuntansi keuangan yang berbasis pada Syariah Islam menjadi obsesi yang realistic bagi komunitas cendekiawan dan praktisi bisnis muslim diseluruh dunia meskipun umat islam tidak pada posisi yang kuat dan berpengaruh secara significant dalam kehidupan sosial ekonomi dan politik untuk ukuran global yang bahkan akhir-akhir ini sedang menghadapi ujian yang sangat berat.
Perkembangan keinginan untuk merealisasikan identitas bisnis yang islami baru berhasil diwujudkan dalam bentuk munculnya perbankan yang berbasis pada tuntunan syariah sedangkan entitas bisnis lainnya seperti industri manufaktur ,perdagangan dan jasa lainnya belum secara spesifik dinyatakan sebagai entitas bisnis islam dengan segala konsekwensinya.
Munculnya perbankan syariah telah mendorong secara cepat adanya kebutuhan untuk menstandarisasi sistim operasionalnya yang akan terrefleksi dalam sistim akuntansi yang digunakan sebagi basis dalam sistim pelaporan untuk memenuhi berbagai kelompok kepentingan yang membutuhkan informasi tsb. guna mengukur akuntabilitas dan efektifitas pengelolaan sumber ekonomi yang diamanahkan pada entitas tsb.
Kebutuhan tsb difasilitasi dengan adanya organisasi akuntansi dan audit untuk lembaga keuangan islam (Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution) yang berpusat di Manama , Bahrain dan beranggotakan hampir seluruh lembaga keuangan islam,lembaga profesi akuntansi dan central bank dari negara-negara yang mengizinkan beroperasinya lembaga keuangan islam.Lembaga tsb. telah menerbitkan standar akuntansi bagi lembaga keuangan islam /bank yang tentunya sangat diharapkan dapat diadopsi oleh organisasi profesi akuntansi dan bank sentral negara-negara penyelenggara bank islam.
Pendekatan dalam penyusunan standar akuntansi tsb.menggunakan International Accounting Standard sebagai basis utama dalam pengkajian kebutuhan standar yang sesuai dengan operasi bank syariah sehingga secara praktis akan menerima IAS sepanjang tidak bertentangan dengan syariah dan otomatis akan menolak bila tidak sejalan dengan tuntunan syariah dengan konsekwensi menciptakan suatu standar baru sesuai dengan syariah.
Perbedaan filosofis yang cukup mendasar antara bank konvensional dengan bank syariah mempunyai implikasi terhadap standar penyajian laporan keuangan bank syariah mengingat fungsi bank syariah mencakup fungsi pengelola investasi , investor, penyedia jasa lalu lintas keuangan dan pengelola zakat dan dana sosial.
Hal lain yang tidak kalah pentingnya adalah digunakannya konsep bagi hasil sehingga dalam bank syariah tidak mengenal cost of fund atau biaya dana sebagai pengurang atas pendapatan bunga untuk menghasilkan spread / margin sebelum dikurangi dengan beban operasi. Itulah mengapa dalam bank syariah tidak mengenal negatif spread karena bagi hasil pada investor atau deposan betul-betul berdasar nisbah bagi hasil yang disepakati sebelumnya dari hasil pengelolaan investasi dan bisnis bank semata-mata atas dana yang dipercayakan oleh pemilik dana atau deposan pada bank.
Hubungan antara nasabah pemilik dana dengan bank adalah hubungan investor dengan pengelola investasi sehingga dana tsb dalam standar akuntansi bank syariah harus dicatat sebagai rekening investasi (investment account) dan bukan sebagai kewajiban atau liabilities. Sedangkan dana yang hanya dititipkan bukan atas dasar akad mudharabah tetapi atas dasar akad wadiah akan dicatat sebagai kewajiban atau liabilities meskipun atas dana tsb bank mempunyai hak untuk menginvestasikan dan mendapatkan hasil bagi keuntungan bank sendiri tanpa ada kewajiban memberikan bagi hasil. Namun demikian bank boleh memberikan imbalan bagi pemilik dana wadiah sesuai dengan kebijakan bank bahkan yang lazim bank berhak memungut beban pengelolaan dana tsb (beban administratip).
Disisi lain hubungan bank dengan penerima dana adalah hubungan kemitraan usaha dan atau hubungan hutang piutang karena adanya transaksi jual beli (murabahah ) yang belum terselesaikan atau bayar tangguh.
Dalam pandangan syariah tidak relevan memisahkan secara tegas lembaga keuangan bank dan non bank bahkan dengan non lembaga keuangan sekalipun sehingga adalah hal yang mungkin terjadi bila sebuah lembaga keuangan islam melakukan aktivitas investasi pada real estat misalnya seperti layaknya developer atau pengembang atau melakukan jual beli tunai dan atau leasing baik yang diakhiri dengan pemindahan hak atau tidak.
Secara garis besar tampilan laporan keuangan bank syariah pada sisi aktiva dicirikan dengan adanya akun pembiayaan (financing)baik yang berbentuk tagihan atas transaksi jual-beli atau berbentuk posisi partisipasi bank dalam akad mudharabah atau musyarakah juga adanya aktiva produktif lain dalam bentuk assets yang disewakan atau bahkan bisa saja terdapat inventory tergantung dari aktivitas bank syariah tsb. Pada sisi pasiva dicirikan adanya dana wadiah dalam bentuk current account dan dibeberapa negara tertentu juga termasuk saving account serta adanya unrestricted investment account berupa deposit account dengan akad mudharabah sehingga tidak dikategorikan sebagai liabilities dalam pengertian wajib dikembalikan dalam kondisi apapun.
Pengertian unrestricted investment account menunjukkan bank secara bebas dapat melakukan investasi sepanjang tidak bertentangan dengan syariah sedang pada sisi yang lain terdapat restricted investment account yang menurut standar akuntansi bank syariah tidak dicatat sebagai bagian dari pasiva tetapi dicatat sebagai off balance sheets dengan disclosure berupa laporan khusus berbentuk laporan perubahan posisi dana investasi terbatas (bandingkan dengan dana kelolaan menurut versi BI dan SKAPI) sedang bentuk investasinya juga tidak dicatat sebagai aktiva produktif. Dalam hal ini bank memperoleh fee dan atau bagi hasil.
Isi dari laporan Laba – Rugi juga mencerminkan fungsi dari bank syariah yaitu dalam bentuk keuntungan penjualan (dari murabahah) bagi hasil (dari mudharabah dan musyarakah) pendapatan sewa (dari ijarah/leasing) dan pendapatan jasa-jasa lainnya sepanjang tidak bertentangan dengan syariah dan bila terpaksa bank menerima pendapatan non syariah misalnya jasa giro dari bank konvensional maka harus dikeluarkan dan disalurkan untuk kepentingan sosial hal mana harus didisclose. Pada sisi beban tidak akan dijumpai beban dana bahkan bagi hasil tidak boleh diklasifikasi sebagai beban dalam pelaporan bank syariah tetapi harus di disclose secara jelas dasar bagi hasil yang digunakan sedang biaya operasional lainnya tidak berbeda dengan bank konvensional.
Pada dasarnya bank syariah juga menganut konsep akrual khususnya untuk beban sedang untuk pendapatan harus dilakukan secara hati-hati tergantung dari opini dewan syariah setempat apakah menggunakan dasar cash atau akrual. Penggunaan dasar kas mengacu pada prinsip kehati-hatian yang berlandaskan ajaran Islam yang mengatakan bahwa apa yang akan terjadi besuk adalah ghoib sehingga tidak seharusnya mengakui pendapatan (baca : rezeki ) sebelum nyata –nyata berbentuk aliran kas yang secara riil masuk ke bank (ingat prinsip yang digunakan BI sebelum adanya SKAPI yaitu cash basis ) .Pada standar akuntansi bank syariah seperti untuk tagihan murabahah keuntungan diakui pada saat akad ditandatangani jika masa kredit tidak melewati satu periode laporan keuangan sedang bila masa kredit melewati satu periode laporan keuangan baik dalam bentuk lumpsum maupun installment maka pengakuan pendapatan harus proporsional secara akrual kecuali dewan pengawas syariah menetapkan secara kas atau ketika angsuran/cicilan diterima.
Dari uraian diatas menunjukkan bahwa meskipun belum semua hal dapat terungkap tetapi sedikitnya memberikan gambaran bahwa perlu suatu paradigma baru dalm merancang aplikasi akuntansi untuk bank syariah sesuai dengan standar yang telah ada . Meskipun diskusi akademis masih terus berlangsung dalam rangka memperdalam dan memperkaya wacana pemikiran sistim ekonomi dan bisnis Islam maka sejalan dengan berlakunya undang –undang perbankan yang merupakan penyempurnaan undang –undang bank terdahulu maka sangat menggembirakan karena BI dapat mengadopsi standar tsb. bersama-sama dengan IAI sehingga terdapat pedoman yang standar bagi praktek perbankan syariah apalagi jika kemudian mulai bermunculan bank syariah baru baik dalam bentuk bank syariah atau cabang syariah dari bank konvensional.
Sumber : http://zonaekis.com/perkembangan-akuntansi-bank-syariah
Diposting oleh
Reza Taufiqi
di
21.51
0
komentar
AKUNTANSI MURABAHAH
Murabahah adalah menjual barang denganm harga jual sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan harga perolehan barang tersebut kepada pembeli. (PSAK 102 Paragraf 5)
Jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati ( PBI No.09/9/PBI/2007 tanggal 18 Juni 2007 )
Pengakuan dan Pengukuran Murabahah
Pengakuan :
Harga Barang : Diakui sebagai “Asset Murabahah” sebesar biaya perolehan.
Potongan harga dari pemasok : DSIakui sebagai pengurang biaya perolehan Aktiva Murabahah.
Pengukuran setalah perolehan :
Aktiva tersedia untuk dijual untuk murabahah pesanan mengikat
• Dinilai sebesar biaya perolehan, dan
• Penurunan nilai aktiva (usang, rusak dsb) diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aktiva.
Murabahah tanpa pesanan atau pesanan tidak mengikat
• Nilai terendah maka nilai perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi.
• Nilai bersih < nilai perolehan maka diakui sebagai kerugian.
Pencatatan :
Harga pokok : Dibukukan pada perkiraan “Asset Murabahah”
Margin : Diakui / dicatat pada perk. “Margin Murabahah Ditangguhkan”
Harga jual : Dicatat pada perkiraan “Piutang Murabahah”
Pengukuran dan Pengakuan :
Piutang Murabahah
• Saat akad => diakui sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati
• Akhir periode => dinilai sebesar niulai bersih yang dapat direalisasi ( piutang – penyisihan )
Keuntungan Murabahah
• Akad berakhir sama dengan periode L/K => saat terjadinya
• Akad melampaui satu periode L/K => secara proporsional
Potongan pembayaran (salah satu metode)
• Saat penyelesaian => bank mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah
• Setelah penyelesaian => bank menerima dulu pelunasan, kemudian bank membayar potongan.
Bayar Urbun :
• Diakuin sebagai uang muka pembelian => sejumlah yang diterima bank
• Apabila barang jadi dibeli nasabah => diakui sebagai pembayaran piutang
• Apabila barang b atal dibeli nasabah => dikembalikan setelah diperhitungkan kerugian bank
Pengakuan denda / Ta’wid :
• Dikenakan pada nasabah yang lalai melakukan kewajibannya
• Diakui sebagai bagian dana social ( al Qardhul Hasan )
• Denda dalam murabahah :
1. Nasabah mampu tapi tidak mau
2. Kedisiplinman nasabah terhadap kewajibannya
3. Besarnya sesduai perjanjian.
Diposting oleh
Reza Taufiqi
di
21.42
0
komentar
PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI
Pengertian
Akuntansi berdasarkan persamaan dasar akuntansi (PDA) yakni HARTA = KEWAJIBAN + MODAL atau persamaan sebagai berikut :
HARTA( SISI AKTIVA ) = KEWAJIBAN + MODAL ( SISI KEWAJIBAN & EKUITAS )
Persamaan diatas menjadi pedoman dalam setiap pencatatan transaksi keuangan di lembaga keuangan syariah. Selain harta dipahami dengan istilah aktiva, harta dapat pula dipahami sebagai sisi kiri yang dikenal dengan istilah sisi DEBET sedangkan kewajban dan modal yang dipahami dengan istilah kewajiban dan ekuitas dapat pula dipahami sebagai sisi kanan atau yang dikenal dengan sisi KREDIT.
Konsep Kesatuan Usaha
Berdasarkan konsep kesatuan usaha maka akuntansi menggambarkan Lembaga Keuangan Syariah sebagai entitas yang berdiri sendiri, terpisah dengan pemiliknya. Dengan prinsip ini, maka semua transaksi yang dilakukan tercatat oleh akuntansi sebagai transaksi lembaga keuangan syariah tersendiri dan mencerminkan kinerja lembaga keuangan syariah tersebut.
Sedangkan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi lembaga keuangan syariah yakni Pemilik/Pemegang Saham, Karyawan, Investor, ( Nasabah Simpanan ), Nasabah Pembiayaan, Rekanan, Pemerintah, Bank Indonesia dan Bank Syariah / Lembaga Keuangan SSyariah Lainnya.
Jenis-Jenis Transaksi
Jenis-jenis transaksi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi di lembaga keuangan syariah diantaranya :
• Transaksi dengan pemilik
• Transaksi dengan Nasabah Pembiayaan
• Transaksi dengan Investor
• Transaksi dengan rekanan
• Transaksi dngan Karyawan
• Transaksi dengan pemerintah
• Transaksi dengan Bank Indonesia
• Transaksi dengan Bank Syariah / LKS Lainnya.
Diposting oleh
Reza Taufiqi
di
21.40
0
komentar
