Rabu, 05 Januari 2011

AKUNTANSI MURABAHAH

Murabahah adalah menjual barang denganm harga jual sebesar harga perolehan ditambah keuntungan yang disepakati dan penjual harus mengungkapkan harga perolehan barang tersebut kepada pembeli. (PSAK 102 Paragraf 5)
Jual beli barang sebesar harga pokok barang ditambah dengan margin keuntungan yang disepakati ( PBI No.09/9/PBI/2007 tanggal 18 Juni 2007 )

Pengakuan dan Pengukuran Murabahah
Pengakuan :
Harga Barang : Diakui sebagai “Asset Murabahah” sebesar biaya perolehan.
Potongan harga dari pemasok : DSIakui sebagai pengurang biaya perolehan Aktiva Murabahah.
Pengukuran setalah perolehan :
Aktiva tersedia untuk dijual untuk murabahah pesanan mengikat
• Dinilai sebesar biaya perolehan, dan
• Penurunan nilai aktiva (usang, rusak dsb) diakui sebagai beban dan mengurangi nilai aktiva.

Murabahah tanpa pesanan atau pesanan tidak mengikat
• Nilai terendah maka nilai perolehan atau nilai bersih yang dapat direalisasi.
• Nilai bersih < nilai perolehan maka diakui sebagai kerugian.
Pencatatan :
Harga pokok : Dibukukan pada perkiraan “Asset Murabahah”
Margin : Diakui / dicatat pada perk. “Margin Murabahah Ditangguhkan”
Harga jual : Dicatat pada perkiraan “Piutang Murabahah”
Pengukuran dan Pengakuan :
Piutang Murabahah
• Saat akad => diakui sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati
• Akhir periode => dinilai sebesar niulai bersih yang dapat direalisasi ( piutang – penyisihan )
Keuntungan Murabahah
• Akad berakhir sama dengan periode L/K => saat terjadinya
• Akad melampaui satu periode L/K => secara proporsional
Potongan pembayaran (salah satu metode)
• Saat penyelesaian => bank mengurangi piutang murabahah dan keuntungan murabahah
• Setelah penyelesaian => bank menerima dulu pelunasan, kemudian bank membayar potongan.
Bayar Urbun :
• Diakuin sebagai uang muka pembelian => sejumlah yang diterima bank
• Apabila barang jadi dibeli nasabah => diakui sebagai pembayaran piutang
• Apabila barang b atal dibeli nasabah => dikembalikan setelah diperhitungkan kerugian bank
Pengakuan denda / Ta’wid :
• Dikenakan pada nasabah yang lalai melakukan kewajibannya
• Diakui sebagai bagian dana social ( al Qardhul Hasan )
• Denda dalam murabahah :
1. Nasabah mampu tapi tidak mau
2. Kedisiplinman nasabah terhadap kewajibannya
3. Besarnya sesduai perjanjian.

0 komentar:

Reza Taufiqi | Template by - Abdul Munir - 2008 - layout4all. Thanks to Blogger Templates