Rabu, 05 Januari 2011

PERSAMAAN DASAR AKUNTANSI

Pengertian

Akuntansi berdasarkan persamaan dasar akuntansi (PDA) yakni HARTA = KEWAJIBAN + MODAL atau persamaan sebagai berikut :

HARTA( SISI AKTIVA ) = KEWAJIBAN + MODAL ( SISI KEWAJIBAN & EKUITAS )

Persamaan diatas menjadi pedoman dalam setiap pencatatan transaksi keuangan di lembaga keuangan syariah. Selain harta dipahami dengan istilah aktiva, harta dapat pula dipahami sebagai sisi kiri yang dikenal dengan istilah sisi DEBET sedangkan kewajban dan modal yang dipahami dengan istilah kewajiban dan ekuitas dapat pula dipahami sebagai sisi kanan atau yang dikenal dengan sisi KREDIT.

Konsep Kesatuan Usaha

Berdasarkan konsep kesatuan usaha maka akuntansi menggambarkan Lembaga Keuangan Syariah sebagai entitas yang berdiri sendiri, terpisah dengan pemiliknya. Dengan prinsip ini, maka semua transaksi yang dilakukan tercatat oleh akuntansi sebagai transaksi lembaga keuangan syariah tersendiri dan mencerminkan kinerja lembaga keuangan syariah tersebut.
Sedangkan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi lembaga keuangan syariah yakni Pemilik/Pemegang Saham, Karyawan, Investor, ( Nasabah Simpanan ), Nasabah Pembiayaan, Rekanan, Pemerintah, Bank Indonesia dan Bank Syariah / Lembaga Keuangan SSyariah Lainnya.
Jenis-Jenis Transaksi
Jenis-jenis transaksi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi di lembaga keuangan syariah diantaranya :
• Transaksi dengan pemilik
• Transaksi dengan Nasabah Pembiayaan
• Transaksi dengan Investor
• Transaksi dengan rekanan
• Transaksi dngan Karyawan
• Transaksi dengan pemerintah
• Transaksi dengan Bank Indonesia
• Transaksi dengan Bank Syariah / LKS Lainnya.

0 komentar:

Reza Taufiqi | Template by - Abdul Munir - 2008 - layout4all. Thanks to Blogger Templates